Minggu, 23 Januari 2011

Sertifikat Lembaga Bisnis MLM Syariah PT. K-LINK Oleh MUI


MUI Berbicara...
Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam terjun di bisnis Multi Level Marketing (MLM). Bisnis MLM bersifat halal sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Masyarakat diminta mempertimbangkan kehalalan sebuah produk dan sistem MLM syariah sangat penting.

"Transaksinya harus ada obyeknya, kalau tidak riil itu namanya money game," kata Ketua MUI Amidan dalam acara penyerahan sertifikasi MLM syariah kepada PT K-Link Indonesia, di kantor pusat MUI, Jakarta, Senin (21/6/2010).

Amidan menegaskan, jika dikelola dengan baik konsep bisnis MLM banyak memiliki kemaslahatan bagi umat. Saat ini bisnis MLM ada yang dikembangkan secara konvensional dan syariah.

"Selama ini MLM berkembang bermacam-macam, ada juga yang palsu," katanya.

Menurut Amidan, MLM syariah memiliki sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki MLM konvensional antara lain mengangkat derajat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari'at Islam dan menjamin konsumen menggunakan produk-produk halal dan thayyib.

Amidan juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak praktik bisnis money game, berkedok MLM. MUI telah mengharamkan bisnis money game. Menurut Amidan, antara money game dan MLM, sepintas memang tidak ada bedanya. Namun jika diteliti lebih dalam, money game tidak memiliki produk atau jasa yang dijual. Jika ada, hanya untuk kedok saja.

Selain itu, yang mendaftar lebih dulu berpotensi mendapatkan keuantungan dengan mengorbankan yang belakangan. Pada MLM tersebut, anggota tidak perlu kerja apa-apa. Hanya setor uang dan menunggu hasil.

Sedangkan kehadiran bisnis MLM syariah, menurut Amidan, merupakan solusi dari banyaknya praktik penipuan berkedok MLM termasuk model bisnis riba.

MLM syariah melarang upline memperoleh keuntungan secara pasif dari kerja keras downline. Dengan begitu, kepentingan member lebih terproteksi dari praktik penipuan berkedok MLM.

Sementara itu, Presiden Direktur PT K-Link Indonesia Mohamad Radzi memperkirakan lisensi MLM syariah yang dikantonginya, akan berdampak besar bagi peningkatan kinerja perusahaannya.

Radzi optimis jumlah member dan omset produk-produk K-Link Indonesia akan meningkat pesat. Pada tahun 2010 jumlah member K-Link Indonesia telah mencapai 2 juta orang dengan perputaran omset Rp 100 milyar per bulan.

Optimisme tersebut, menurut Radzi tidak berlebihan, karena adanya kepastian bahwa produk yang diperdagangkan halal dan prinsip usahanya tidak eksploitatif.

Untuk memastikan prinsip usahanya sesuai syariah Islam, maka K-Link Indonesia telah membentuk Dewan Pengawas Syariah yang didalamnya beranggotakan para ulama.

Dewan syariah nasional MUI, telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi MLM yang memenuhi katagori syariah. Syarat yang dikeluarkan MUI sangat ketat.

Untuk mendapat sertifikasi syariah, sebuah perusahaan MLM harus dapat membuktikan bahwa produk yang dijual halal, thayyib atau berkualitas dan menjauhi syubhat atau sesuatu yang masih meragukan.

Selain itu, perusahaan MLM tersebut juga harus menerapkan praktik bisnis yang sesuai syariah, yakni sistem akad jual belinya sesuai hukum Islam dan struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.

Sistem yang digunakan tidak merugikan anggotanya. Antara lain tidak adanya excessive mark up harga barang atau harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.

Formula intensif harus adil yaitu tidak menempatkan upline hanya menerima passive income dari hasil jerih payah downline-nya.

Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota, tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir, dan bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.

MUI sejauh ini telah mengeluarkan fatwa Nomor 75 tahun 2009 mengenai pedoman penjualan langsung berjenjang (syariah). Pada fatwa itu setidaknya ada 12 prinsip yang tak boleh dilanggar oleh pelaku usaha MLM.

Beberapa prinsip itu antara lain, transaksi harus ada objeknya, kualitas barang harus bagus setidaknya halal, harus mengusung keadilan, tranksi tak mengandung riba, komisi perusahaan harus diberikan berdasarkan prestasi, bonus diberikan kepada yang melakukan transaksi, tak boleh ada bonus yang masif, tidak boleh ada iming-iming berlebihan, tak boleh ada eksploitasi bonus, mitra usaha wajib membina mitra bawahnya, tidak ada mengarah money game.
Syarat agar MLM menjadi syari’ah
1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu 
    yang masih meragukan).
2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam
   (fikih muamalah)
3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), 
    sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang 
    diperoleh.
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang
    memahami masalah ekonomi.
6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanyamenerima 
    pasif income tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi 
   anggota dengan yang akhir
9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan 
      kebutuhan primer.
11 . Perusahaan MLM harus berorientasi pada kemaslahatan ekonomi ummat.

Missi Syari’ah
Usaha bisnis MLM, (khususnya yang dikelola oleh kaum muslimin), seharusnya memiliki misi mulia dibalik kegiatan bisnisnya. Di antara misi mulia itu adalah :
1. Mengangkat derajat ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam.
2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di seluruh dunia
3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan tersedianya produk-produk halal dan thayyib. 
dikutip dari berbagai sumber……